Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide –ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi .
Koperasi tentu saja memiliki prinsip
– prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat.
Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah
sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
4. Pendidikan anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8. Netral terhadap politik dan agama
9. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
10. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
11. Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 6 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 6 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
2. Rapat Anggota
3. Pengurus
4. Pengawas
5. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
6. Unsur Pelaksana
- Manager
- Karyawan
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Fungsi Koperasi:
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
2. Fungsi ekonomi yaitu mengatur manuasia demi kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini kepercayaan mereka.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar