ARTI MODAL
KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak
saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan
perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah
simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal
bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota
untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi
lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan
adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia.
Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan
dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi
menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia
usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ;
1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil
dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota
berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan
bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu
UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan
aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas
koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang
aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil
yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada
umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
SUMBER MODAL
Menurut UU No 12 / 1967 :
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967)
Menurut UU No. 25 / 1992:
·
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
·
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
·
Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar