I. KONSEP KOPERASI
A. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Berikut ini
unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya
sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya adalah
sebagai berikut :
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
C. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Ada
perbedaan ciri tersendiri antara kedua konsep di atas, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya
dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan
pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah
secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota
semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang
benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Contohnya
di negara berkembang yaitu Indonesia. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran
Masyarakat Berasaskan Koperasi”
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
a. Cooperative Commonwealth
School
b. School of
Modified Capitalism
c. The
Socialist School
d. Cooperative
Sector School
III. Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi yang lahir pertama di
Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya
dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang
selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di
bidang simpan-pinjam.
Sejalan
dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti
bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan
bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di
dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965,
h. 5)
Dari definisi tersebut, koperasi
mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person)
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization)
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person)
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization)
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis
Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin,
tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang
lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut
menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu.
Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
a. Keanggotaan
terbuka dan sukarela
b. Kawalan
demokrasi (satu anggota, satu undi)
c. Deviden diberi
mengikut jumlah pembelian anggotanya
d. Peruntukkan
pendidikan
e. Kerjasama antara
koperasi
f. Neutral
terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
g. Belian tunai
saja
h. Barangan dan
layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai
muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa.
Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah
yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel”
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan
bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto:
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya
para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan
mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No.
14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan
Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto
E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD
de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan ingin
mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep
koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan
Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi
utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk
mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang
pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk
Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU
Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876
No.277) yang kemudian diubah
tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan
Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.
14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967
tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
http://dennyfras.blogspot.com/2011/01/konsep-koperasi.html
http://annypzat.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-barat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar