Kata Pengantar
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahann Rahmat, Inayah dan
Taufiknya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Dalam menyusun buku ini, kami
mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi unutk kami sampaikan kepada
pembaca. Namun setelah beberapa kurun waktu, kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Memang masih jauh dari sempurna namun semoga bisa berguna bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalh ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak
kekurangannya karena pengalaman yang kami miliki masih kurang. Oleh karena itu
kami harapkan kepada pembaca agar memberikan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca.
Mudah-mudahan makalah ini dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya dan akhirnya semua pihak yang membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan.
Jakarta, 11 Juni
2013
Revan
Daftar Isi
Kata
Pengantar...........................................................................................................................
i
Daftar
Isi.................................................................................................................................. ii
BAB I
Pendahuluan..................................................................................................................
4
Latar
Belakang......................................................................................................................... 5
Rumusan
Masalah.................................................................................................................... 6
Tujuan Makalah....................................................................................................................... 6
BAB II Kerangka
Teori....................................................................................................... 6
Teori
Perlindungan Hukum Dalam Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang
(factoring)................................................................................................................................. 6
Pihak yang
terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak
piutang...................... 7
BAB III
Pembahasan................................................................................................................ 9
Pengertian
Anjak Piutang
(Factoring).......................................................................................
9
Jenis-Jenis Anjak Piutang.........................................................................................................10
Jenis-Jenis Anjak Piutang.........................................................................................................10
Kegiatan
Anjak
Piutang..........................................................................................................
13
Mekanisme
Anjak
Piutang......................................................................................................
15
Manfaat
Anjak
Piutang............................................................................................................
17
Hukum yang
Mengatur Anjak
Piutang....................................................................................
17
Peran
Lembaga
Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Pada
Perusahaan................................................................................................................................19
Kesimpulan..............................................................................................................................
20
Penutup................................................................................................................................... 20
Daftar
Pustaka........................................................................................................................ 20
BAB 1 PENDAHULUAN
Salah satu
kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang
dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian
jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang
walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan
secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya
tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai
piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif
dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang
tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal
yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan
dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan
kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika
terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami
kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran
keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang
membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran
selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada
pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang
yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan
membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan
teratur.
Konsep
pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil
Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang
dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada
sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke negara-negara Eropa Barat,
Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai
mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988. Di Amerika Serikat Anjak Piutang
(Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien
sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor
tagihan tersebut.
Berdasarkan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang
tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang
(Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With
Recourse).
Pihak-pihak
yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan
diantaranya :
1) Bagi Perusahaan Anjak Piutang
* Memperoleh
keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
*Membantu
menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
*Membantu
menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
2) Bagi Kreditur (Klien)
* Mengurangi
risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
*
Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
*Memperlancar
kegiatan usaha.
* Kreditur
dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3) Bagi Debitur
* Memberikan
motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Di
Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara
khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana
pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas
lembaga pembiayaan saat ini hanya diatur
dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat
Jendral.
1.1 Latar Belakang
Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan perusahaan, maka:
1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2. Apa saja kegiatan dan manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
3. Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan ?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
1. Menambah wawasan tentang anjak piutang.
2. Mengetahui jenis dan kegiatan perusahaan anjak piutang.
3. Mengetahui manfaat dari anjak piutang.
Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan perusahaan, maka:
1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2. Apa saja kegiatan dan manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
3. Bagaimana peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan ?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
1. Menambah wawasan tentang anjak piutang.
2. Mengetahui jenis dan kegiatan perusahaan anjak piutang.
3. Mengetahui manfaat dari anjak piutang.
BAB II
KERANGKA TEORI
KERANGKA TEORI
2.1 Teori Perlindungan Hukum Dalam
Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
1. Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
2. Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
3. Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukum bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
1. Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
2. Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.
3. Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.
Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.
2.2 Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
• Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
• Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Pihak klien untuk:
• Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
• Memberikan balas jasa financial kepada factor.
Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
1. Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
2. Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
3. Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukum bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
1. Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
2. Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.
3. Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.
Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.
2.2 Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2. Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3. Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
• Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
• Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Pihak klien untuk:
• Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
• Memberikan balas jasa financial kepada factor.
Pada
pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
1. Jasa yang Ditawarkan
a. Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c. Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
2. Distribusi Risiko
a. With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.
3. Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
a. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
4. Lingkup Pelayanan
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.
5. Tipe Tagihan atau Piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b. Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
1. Jasa yang Ditawarkan
a. Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c. Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d. Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
2. Distribusi Risiko
a. With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.
3. Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
a. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
4. Lingkup Pelayanan
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.
5. Tipe Tagihan atau Piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b. Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
3.2 JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Jenis dari
jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas
dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut
ini.
1. Jasa yang ditawarkan
^ Full
Service Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing
maupun non financing.
^ Maturity
Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi
penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
^ Bulk Anjak Piutang
Yaitu
kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance
payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to
debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan
saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi
resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
^Agency
Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali
penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.
2. Distribusi Risiko
ü With Resource Factoring.
Cara kerja
jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor)
tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah
(pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk
melunasinya.
Bahkan ada
jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak
Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang
(Clien) semula.
ü Without Recourse Factoring.
Cara kerja
jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh
resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi
kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab
pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual
piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan
penagihan kepada pihak Clien.
3. segi negara tempat kedudukan para pihak
· Domestic Factoring
Yaitu cara
kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam
satu Negara.
· Intenational Factoring
Yaitu cara
kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk
International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport
Factoring.
4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
o Disclosed factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring
adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
o Undisclosed factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring
adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari
segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .
* Financial Factoring
Yaitu dalam
hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa
finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang
(Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum
ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang
(Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan
sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak
Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
* Non Financial Factoring
Dalam hal
yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial
sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit
managemen penjual piutang (Clien).
Jasa
non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
v Credit investigation
Besarnya
resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui
pembelian piutang maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak
piutang (Factor) untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari
nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.
v Sales ledger administration
Cara kerja
sales ledger administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan
melakukan pembukuan penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi
laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.
v Credit control termasuk collection
Dalam hal
ini perusahaan Anjak Piutang (Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak
penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan
prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
v Protection againt credit risk
Dalam hal
ini perusahaan anjak piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan
terhadap resiko bad debs (penagihan).
Sebelum
melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih
dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Ada tiga
pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu:
a) Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“);
Factor adalah
sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada
Klien dalam bentuk Anjak Piutang.
Berdasarkan
ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu:
1. perusahaan yang bergerak khusus di bidang
Anjak Piutang;
2. perusahaan multi finance, yaitu
perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di
bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance
dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
3. Bank.
b) Klien (“Klien“)
Klien
merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi
perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan
piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
c) Nasabah (“Customer“)
Customer
adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut
timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien.
Walaupun
kegiatan Anjak Piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi
baik didalam (Domestic Factoring) maupun di luar negeri (Foreign Factoring),
namun pada makalah ini kami hanya menfokuskan pembahasan pada Anjak Piutang
atas transaksi perdagangan yang ada di dalam negeri saja.
3.3 Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
1. Jasa Penagihan (Service Charge) : biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
- Analisis kelayakan suatu kredit.
- Melakukan administrasi kredit.
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.
3.4. MEKANISME ANJAK PIUTANG
A.
Undisclosed/Non Notification Factoring.
Kreditur
atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek
kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau
dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian
dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan
anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih
atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau
nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau
klien.
§ Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara
ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien
dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara
kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga
piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan
potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga
debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh
sesuai dengan nilai tagihan.
§ Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan
maksimal 80% dari nilai faktur.
§ Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih
kepada debitur/pelanggan.
§ Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana
kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount
charge).
B. Disclosed/ Notification Factoring
Mekanisme
transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
§ Terjadi penjualan secara kredit kepada
pelanggan (klien)
§ Negosiasi dan kontrak factoring antara
perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan
faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
§ Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau
piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
§ Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan
maksimum 80% dari nilai faktur.
§ Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang
melakukan penagihan kepada debitur.
§ Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada
anjak piutang.
§ Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan
(20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya
administrasi.
Dalam
transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul
diantaranya:
1. Pada Undisclosed Factoring ada
kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak
mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah
menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu
tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan
atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk
mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu
ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur
tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut
perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring
sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka
perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat
fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak
piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas
pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak
piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service).
Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang
(kredit) perusahaan klien.
Produk jasa
non pembiayaan ini diantaranya :
a) Investigasi kredit (credit investigation)
atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk
menilai calon customer/debitur.
b) Mengelola administrasi penjualan secara
kredit (sales ledger administration/sales accounting).
c) Mengawasi/ memonitor penjualan yang
dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
d) Memberikan masukan atau mengusahakan cara
pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara
internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya
fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan
memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk
bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara
otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana
lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik
kepada perusahaan (klien)
Atas
pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien)
yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
* Service charge yaitu biaya yang
dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan
penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien.
Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak
piutang dan klien.
* Discount charge yaitu biaya yang
dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak
piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga
ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.5 Manfaat Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
3.6
HUKUM YANG MENGATUR ANJAK PIUTANG
Di
Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara
khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana
pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas
lembaga pembiayaan saat ini hanya diatur
dengan Surat Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat
Jendral.
Adapun
peraturan – peraturan yang dimaksud dapat kami kemukakan sebagai berikut:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan
Presiden No. 61 tahun 1988 dikenal dengan paket deregulasi Desember 1988, yang
memperkenalkan Industri Multi Finance di Indonesia, di mana pada waktu itu jasa
pembiayaan yang baru dikenal oleh masyarakat adalah Leasing ( Sewa Guna Usaha)
saja. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak hanya
berupa kegiatan leasing saja melainkan bertambah menjadi:
1. Factoring (Anjak Piutang)
2. Leasing (Sewa Guna Usaha)
3. Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4. Credit Card (Kartu Kredit)
5. Venture Capital (Modal Ventura)
6. Security House (Perdagangan Surat
Berharga)
Keputusan
Presiden ini memberikan kemudahan kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan
statusnya menjadi perusahaan multi finance (perusahaan pembiayaan) dan/ atau
kemudahan mendirikan perusahaan baru yang bergerak di lembaga pembiayaan serta
merupakan pembaruan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 tanggal
26 Oktober 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam keputusan tersebut
menerangkan bahwa aktivitas pembiayaan terdiri dari:
1. leasing (Sewa Guna Usaha)
2. Factoring (Anjak Piutang)
3. Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4. Credit Card (Kartu Kredit)
5. Venture Capital (Modal Ventura)
6. Reksa Modal
7. Security House (Perdagangan Surat
Berharga)
Perbedaaan
yang mencolok antara kedua keputusan Presiden ini adalah dikeluarkannya
kegiatan Reksa Modal dari kegiatan Perusahaan Pembiayaan dan batas kepemilikan
saham oleh badan usaha asing.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun pokok
– pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, adalah sebagai berikut:
1. Definisi Pembiayaan Anjak Piutang
Kegiatan
anjak piutang dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelian atau pengalihan piutang /
tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
b. Penatausahaan penjualan kredit serta
penagihan piutang perusahaan klien.
2. Pembatasan
a. Lembaga pembiayaan dapat dilakukan oleh
bank, lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan pembiayaan.
b. Perusahaan pembiayaan harus berbentuk
perseroan terbatas dan/atau koperasi, di mana saham perusahaan pembiayaan yang
berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan
atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan)
c. Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 1256/KMK.000/1989 tanggal 8 November 1989 tentang Perubahan
Ketentuan mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember
1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
d. Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988
tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana
telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 Tanggal 18
November 1989.
Adapun pokok
– pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, antara lain adalah:
1. Mengubah modal disetor atau simpanan
pokok dan wajib perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan
usaha, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan baru maupun yang sudah mendapatkan
izin usaha, menjadi sebagai berikut:
a. Perusahaan Swasta Nasional Rp
10.000.000.000,-
b. Perusahaan Patungan Rp 25.000.000.000,-
c. Koperasi Rp 5.000.000.000,-
Bagi
pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada perusahaan
pembiayaan tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan
penyertaan yang telah dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib
menyesuaikan kewajiban permodalannya selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun sejak
peraturan ini diberlakukan.
3.7 Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Pada Perusahaan
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
• Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
• Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
KESIMPULAN
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
PENUTUP
Perusahaan
anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan,
pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat
lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu
sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera
yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak
merugikan salah satu pihak
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/
2.
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/
3. http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/
3. http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/
Keren sob
BalasHapuswww.kiostiket.com