BAB I
Pendahuluan
- Latar Belakang Masalah
Aktivitas pasar modal yang
merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang
penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta
menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional.
Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih
dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal
ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal (capital market)
adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan
dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan
efek.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya
semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus
diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di
pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen
atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan demikian pasar modal
dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
- PERUMUSAN MASALAH
Dari definisi di atas maka
rumusan masalahnya adalah
1.
Apakah pengertian pasar modal, fungsi dan
tujuannya?
2.
Bagaimana sejarah pasar modal ?
- TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1.
Untuk mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan
dari pasar modal
2.
Untuk mengetahui sejarah pasar modal
- KEGUNAAN PENULISAN MAKALAH
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan LKNB
2. Untuk menambah referensi pngetahuan tentang Pasar Modal
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya
adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini
kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar
modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal
mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan
suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan
harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu
menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di
pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan,
kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada
dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin
(2001, 1):“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Menurut Husnan (2003) adalah
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di
pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
B. Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1.
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang
usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan
modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama
kepada pemegang saham baru.
2.
Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya
berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin
besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya
adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
3.
Lembaga
Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai berikut :
a.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.
Perantara
perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
i. Memberikan
informasi tentang emiten
ii. Melakukan penjualan efek kepada investor
c.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai
i.
Pedagang dalam jual beli efek
ii.
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara
si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi
i.
Menilai kekayaan emiten
ii.
Menganalisis kemampuan emiten
iii.
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
iv.
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan miten.
v.
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
vi.
Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain
i.
Sebagai pedagang efek
ii. Penjamin emisi
iii.
Perantara perdagangan efek
iv.
Pengelola
dana
g.
Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
i.
Membantu emiten dalam rangka emisi
ii. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
iii.
Membantu menyusun daftar pemegang saham
iv. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
v.
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
C.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi
2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
i.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
ii. Pasar Sekunder ( Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya
pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
Bursa Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
D. Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender
ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
F . INSTRUMEN
PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah
ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan
sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada
dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
1.
Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat
perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga
dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal
berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya
dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling
umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi
dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini
pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan
Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi
dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan
dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil.
1) Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) adalah suatu kelompok
pasar dimana instrumen finansial jangka pendek, yang umumnya berkualitas
tinggi diperjualbelikan. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo
dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang (bahasa
Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana
jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar
kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri. Menurut Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para
pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang
membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek
adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan
waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam
pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan
pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya
harus segera dipenuhi.
Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Seperti yang kita ketahui di setiap negara memiliki
mata uang yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Sehingga dalam melakukan suatu transaksi perdagangan dengan negara lain
dibutuhkan suatu perhitungan suatu nilai tukar antar mata uang suatu
negara terhadap negara lain. Perhitungan ini lebih dikenal dengan Kurs Valuta
Asing (Foreign Exchange Rate), kurs ini bisa memberikan patokan
berapa-berapa nilai mata uang asing dilihat dari Rupiah kita.
Sehingga memudahkan terjadinya transaksi karena bisa
mengetahui berapa jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk membeli produk dari
negara asing. Dan juga akan bisa mengetahui berapa jumlah uang yang akan
diterima dari pembayaran penjualan produk dalam negeri ke negara asing.
2) Fungsi Pasar Uang
Pasar uang memiliki fungsi sebagai
berikut:
a. Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka
pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
b. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam
pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU); dan
c.
Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
d. Sebagai
perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
e. Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat
berharga jangka pendek
f. Sebagai sumber pembiayaan bagi
perusahan untuk melakukan investasi
g. Sebagai perantara bagi investor
luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di
indonesia
3) Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1) Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2) Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3) Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4) Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1) Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga
tertentu
2) Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3) Spekulasi
4) Instrumen Pasar Uang
Instrumen atau surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut
Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau
Treasury Bill
Instrumen
utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan
jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat –
surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
- Sertifikat Deposito
Instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya
melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya
4. Commerecial Paper
Promes yang
tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh
dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu
pendek
6. Repurchase Agreement
Transaksi
jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan
membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan
dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker’s Acceptence
Suatu
instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau
importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
5) Kelebihan dan Kekurangan Pasar Uang
·
Kelebihan
Pasar Uang
1.
Sarana untuk
mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan
likuiditas.
2.
Sarana untuk
menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.
·
Kelemahan
atau Resiko Pasar Uang
Resiko yang
mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain:
1. Resiko pasar (Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor
mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment,
Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga
sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar,
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi,
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa
yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
5. Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs
mata uang asing.
6. Resiko Politik,
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan
pemerintah.
6) Pengertian Pasar Valuta Asing
Valuta asing
atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal
dengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di
keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan
mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta
lainnya tanpa pembatasan. Dan tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta
asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market.
Menurut
Madura (2000:58) pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta
untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional.
Atau jika diartikan secara sederhana, pasar valas adalah perdagangan mata uang
(valuta) suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Sedangkan
tarif dari pertukaran mata uang ini disebut juga dengan Foreign
Exchange Rate di Indonesia dikenal dengan Kurs Valuta Asing.
Kuncoro
(1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukan
transfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan
multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku
selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam
bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk
mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan
adanya pasar Valuta Asing.
7 ) Pelaku Perdagangan di Pasar Valuta
Asing
1)
Bank : merupakan bank dalam jaringan interbank. Sebuah bank
dapat bertransaksi hingga milirian dolar dalam satu hari.
2)
Perusahaan Multinasional : Merupakan pelaku ekspor impor yang harus membayar
barang/jasa dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
3)
Bank Sentral : merupakan bank yang bertujuan menjaga inflasi dan
kestabilan ekonomi. Dalam kebijakannya bank sentral sering membuat nilai mata
uang negara berubah.
4)
Market marker atau pedagang : merupakan pihak yang melawan transaksi. Jika trader
melakukan buy, maka pedagang harus melakukan sell. Demikian juga
sebaliknya. Seringkali perusahaan market marker juga merangkap sebagai broker.
5)
Broker : Merupakan perantara yang menghubungkan antara trader dan
pedagang. Broker mendapatkan keuntungan dari komisi dan spread. Spread
merupakan selisih antara harga jual dan harga beli.
6)
Spekulan (trader) : merupakan pemain forex yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dari naik turunnya mata uang relatif terhadap mata uang lainnya.
Fungsi Pasar
Valuta Asing
Beberapa fungsi
pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1) Transfer Daya Beli (Transfer of
purcahsing power).
Sangat
diperlukan terutama dalam perdagangan internasioanal dan transaksi modal yang
biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang
yang berbeda
2) Penyediaan Kredit
Pengiriman
barang antarnegara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh
karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan
pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang
basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam
perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang
biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
3) Mengurangi Risiko Valas
Importir
mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan. Dalam kondisi
normal dari kemungkinan risiko yang tidak diperkirakanmisalnya terjadi
perubahan kurs. yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang
telah diperkirakan.
Melakukan
Transaksi Valuta Asing
Transaksi
valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu
mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda dengan apa yang ingin
diperoleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa
tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan /
badan maupun individu adalah sebagai berikut :
1. Untuk
transaksi pembayaran
2. Mempertahankan
daya beli
3. Pengiriman
ke luar negeri
4. Mencari
keuntungan
5. Pemagaran
resiko
6. Kemudahan berbelanja
8. Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing
Apabila kita membicarakan tentang mata uang untuk
transaksi , maka perlu diketahui pula tentang Pertukaran Valas, Spot Rate dan
Forward Rate. Transaksi dalam pasar valuta asing biasanya sering disebut
transaksi valuta asing, yaitu pertukaran satu mata uang dengan mata uang lain.
Ada terdapat dua jenis transaksi dalam pasar valuta asing, yaitu (Kuncoro, 1996
: 106) :
1. Transaksi spot ( Spot Transaction )
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas
ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas ditutp
tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12
hari minggu atau hari libur Negara asal (home countries), maka penyerahan
dilakukan pada hari berikutnya ( eligible date ) tanggal penyerahan ini disebut
value date.
Dalam pasar spot dibedakan tiga jenis transaksi :
1) Cash, yaitu pembayaran satu mata uang dan pengiriman
mata uang lain diselesaikan pada hari yang sama.
2) Tom, (kependekan dari tomorrow / besok) yaitu
pengiriman dilakukan pada hari berikutnya.
3) Spot, yaitu pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam
atau dua hari setelah perjanjian.
2. Transaksi Tunggak ( Forward
Transaction )
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa
mendatang, baik secara mingguan atau bulanan. Transaksi forward merupakan
transaksi valuta asing dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal
dimasa mendatang.
Kurs dimana transaksi forward diselesaikan telah
ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan
menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang
sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari 1 minggu hingga 1 tahun. Jatuh tempo
kontrak forwad biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan.
Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir,
importir atau pelaku ekonomi lain terlibat dalam pasar valuta asing harus
membayar atau menerima jumlah mata uang asing pada suatu tanggal di masa
mendatang. Dalam situasi semacam itu, ada elemen resiko bagi pihak yang
menerima jika mata uang yang mau diterima mengalami depresi (penurunan nilai)
dalam jangka waktu tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, penerima mata uang
asing dapat meminimumkan nilai valuta asing dengan menandatangani kontrak
forward dengan suatu bank.
Dalam kontrak itu, bank berkewajiban membeli mata uang
dari eksportir pada tingkat kurs yang disepakati. Tanpa memperdulikan apa yang
terjadi pada kurs pada hari dimana valuta asing tersebut betul-betul dikirim
oleh eksportir. Kontrak forward semacam ini sangat populer bagi langganan yang
tidak yakin bagaimana situasi kurs pada hari dimana mereka harus membayar atau
menerima valuta asing.
3. Transaksi Barter (Swap
Transaction)
Transaksi barter atau SWAP adalah
kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang
diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan
tunggak secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.
Transaksi barter seringkali disebut
transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi
barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya.
Oleh karena itu, dalam transaksi barter tidak akan mengubah posisi pertukaran.
Perbedaan antara barter dengan spot
dan forward di mana transaksi spot dan forward hanya sekali saja, yaitu pada
saat membeli atau menjual. Sebagai contoh pada saat membeli uang dalam
transaksi spot secara simultan oula dijualkan kepada pihak lain secara forward
contract.
Tujuan dari transaksi barter untuk
menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan perubahan kurs. Transaksi
Swap dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau antara bank dengan
nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa swap atau barter merupakan transaksi
forward yang dikaitkan dengan transaksi spot atau kebalikannya. Misalnya jual
spot beli forward atau beli forward jual spot.
Transaksi barter banyak dilakukan
oleh bank apabila pada suatu bank mengalami kelebihan jenis mata uangnya.
Sebagai contoh bank yang berlebihan uang yang disimpan nasabah dalam deposito
valas US $ sedangkan kredit yang diberikan kebanyakan dalam Yen JPN, maka
kepincangan ini ditutup melalui transaksi barter.
9. Margin Trading
Merupakan
kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di new
York untuk kemusian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang
lebih tinggi misalnya di paris. San system penjualn berlangsung secara spot
(tunai).
Secara umum
margin trading yang dilakukan oleh bank haruslah memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Dilaksanakan berdasarkan kebijakan direksi bank dan
dengan kontrak yang sudah disetujui sebelumnya.
2. Margin Trading dilakukan atas dasar tersedianya margin
deposit yang ada.
3. Ditetapkan setinggi-tingginya 10 % dari modal bank
untuk kepentingan bank.
4. Harus dicantumkan kedalam laporan mingguan dan juga
laporan bulanan.
5. Untuk
kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10 kali.
6. Jika
mengalami kerugian 5 % dari modal maka harus segera menghentikan kegiatan
margin trading.
Waktu
Trading
Jika
tidak ada hari libur, perdagangan melalui forex online trading dapat
dilakukan 24 jam sehari, 5 hari dalam satu minggu. Pergerakan pasar valuta
asing dimulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul
05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, Hong Kong, yang
berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang
berlangsung pukul 14.00-23.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang
berlangsung pukul 20.00-04.00.
10. Interaksi antara Pasar Valuta Asing dan Uang
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan
dengan pasar uang artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam
pasar uang muka, maka kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi
di valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan
investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi
antara pasar uang dan valas ini menjasi lebih penting apabila jumlah dana yang
ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
1. http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/pasarmodal-sekilas/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/pasar_modal
1. http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/pasarmodal-sekilas/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/pasar_modal
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009