Tugas 1 softskill tulisan sunnah
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sistem perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya .
Sistem ekonomi yang
berkembang pasca Perang Dunia II adalah liberalisme dan sosialis-komunisme,
dimana kedua sistem inilah yang dijadikan landasan kinerja pembangunan ekonomi
bangsa Eropa, Asia, dan Afrika yang rusak akibat perang.
Setiap Negara pasti mempunyai
sistem perekonomian. Tetapi setiap Negara juga pasti berbeda-beda menerapkan
sistem perekonomiannya. sistem perekonomian tidak bakal lepas dari peran atau
campur tangan pemerintahan suatu Negara, karena pemerintah sangat berperan
dalam sistem perekonomian untuk mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan
dalam bidang ekonomi.
BAB 2
ASAL-USUL SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGERTIAN SISTEM
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah
suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang di dalamnya terdiri atas
bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri.
Suatu sistem pada dasarnya adalah“organisasi besar” yang menjalin berbagai
subjek (atau objek) serta perangkatkelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subjek atau objek pembentuk sebuahsistem dapat berupa orang-orang atau
masyarakat, untuk suatu sistem sosial atausistem kemasyarakatan dapat berupa
makhluk-makhluk hidup dan benda alam,untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan
fakta, dan untuk sistem informasiatau bahkan kombinasi dari subjek-subjek
tersebut.Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah
tempatsubjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang
menjalinhubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur
hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang
dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalinhubungan antar manusia.
Contohnya aturan-aturan dalam suatu sistemkekerabatan. Secara toritis
pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai
keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang
dilaksanakan atau dipergunakanoleh suatu bangsa atau negara dalam mencapai
cita-cita yang telah ditetapkan.Pengertian lembaga atau institusi ekonomi
adalah suatu pedoman atau,atauran atau kaidah yang digunakan seseorang atau
masyarakat dalam melakukankegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.
Kegiatan ekonomiadalah kegiatan yang berkaitan dengn usaha(bisnis), dengan
pasar, transaksi jual- beli, dan pembayaran dengan uang. Pengertian
ekonomi secara lembaga yaitu produk-produk hokum tertulis, seperti Tap
MPR, Undang-Undang, PeraturanPemerintah, Peraturan Daerah, ARD/ART suatu
organisasi dan lain-lain.
PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Ialah mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran. Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua Negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing Negara. Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.
Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu
ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan
organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalanekonomi untuk mewujudkan
tujuan nasional suatu negara. Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah
suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan
seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya
pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi
berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya
berpijak. Sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam
suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari
kesatuan ideologi kehidupan masyarakat di suatu negara.
Pengertian Sistem Ekonomi menurut para ahli
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah
sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan
seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan
suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga (ekonomi, sosial dan ide)
yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap
perekonomian produksi, distribusi, konsumsi.
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa
sudut:
• Sistem kepemilikan sumber
daya atau faktor-faktor produksi.
• Keleluasaan masyarakat
untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja.
• Kadar peranan pemerintah dalam mengatur,
mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.
TUJUAN SISTEM EKONOMI
Tujuan sistem ekonomi suatu Negara pada umumnya meliputi empat tugas pokok yakni:
1. Menentukan
apa, berapa banyak dan bagaimana produk – produk dan jasa – jasa yang di
butuhkan akan dihasilkan.
2. Mengalokasikan
produk nasional bruto (PNB) untuk konsumsi rumah tangga, konsumsi masyarakat,
penggantian stok modal, investasi.
3. Mendistribusikan
pendapatan nasional (PN), diantaranya anggota masyarakat: sebagai upah atau
gajih, keuntungan perusahaan, bunga dan sewa.
4. Memelihara
dan meningkatkan hubungan ekonomi dengan luar negeri.
MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
1.Sistem Ekonomi Liberal-Kapetalis
Sistem ekonomi liberal-kapitalis
adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku
ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau
sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Secara garis besar,
ciri-ciri ekonomi liberal kapitalis adalah sebagai berikut :
a. Adanya
pengakuan yang luas terhadap hak pribadi.
b. Praktek
perekonomian di atus menurut mekanisme pasar.
c. Praktek
perekonomian digerakan oleh motif keuntungan (profile motife)
2. Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik
Dalam sistem ekonomi
sosialis-komunistis adalah kebalikannya, dimana sumber daya ekonomi atau faktor
produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem
ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam
menjalankan dan memajukan perekonomian. Dalam sistem ini yang menonjol adalah
kebersamaan, dimana semua alat produksi adalah milik bersama (negara) dan
di distribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.
3.Sistem Ekonomi Campuran (mixed ekonomi)
Di samping kedua ekstrim sistem
ekonomi tersebut, terdapat sebuah sistemyang lain yang merupakan “atas campuran
: antara keduanya, dengan berbagai variasi kadar donasinya, dengan berbagai
fariasi nama dan oleh istilahnya. Sistemekonomi campuran pada umumnya
diterapkan oleh negara-negara berkembangatau negara-negara dunia ke
tiga.Beberapa negara di antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi
campuran, dalam arti kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina)
atau bobot sosialismenya lebih besar (contoh India). Namun banyak pula yang
goyah dalam meramu campuran kedua sistem ini, kadang-kadang condong
kapitalistik. Pada dasarnya sistem ekonomi campuran atau sistem ekonomi
kerakyatandengan persaingan terkendali, agaknya merupakan sistem ekonomi yang
palingcocok untuk mengelola perekonomian di Indonesia, namun demikian
akhir-akhir ini sistem ekonomi Indonesia semakin condong ke ekonomi liberal
dan kapitalishal ini ditandai dengan derasnya modal asing yang mauk ke
Indonesia dan banyaknya BUMN dan BUMD yang telah diprivatisasi.
Kecenderungan tersebut dipacu derasnya arus globalisasi dan bubarnya sejumlah
negara komunis di Eropa Timur yang bersistem ekonomi sosialisme-komunistik.
Sebelum Kemerdekaan
Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa
penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah
menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis
tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh
Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah
menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini.
VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie)
adalah sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari
persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan
imperialis lain seperti EIC (Inggris). VOC diberi hak Octroi, yang antara lain
meliputi :
a. Hak
mencetak uang.
b. Hak
mengangkat dan memberhentikan pegawai.
c. Hak
menyatakan perang dan damai.
d. Hak
untuk membuat angkatan bersenjata sendiri.
e. Hak
untuk membuat perjanjian dengan raja-raja.
Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan
VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti
bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC.
Faktanya, sejak tahun 1620, VOC hanya
menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu
rempah-rempah. Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya
adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun
sistem pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan
yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil
bumi pada VOC) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung
monopoli itu. Selain itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap
tinggi, dengan cara diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang
boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman
yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya
diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran
niaga samudera Hindia.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap
gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada
defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
1. Peperangan
yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang
Diponegoro2. Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar
3. Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri dan (d) Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas deficit.
Maka, VOC digantikan oleh republik Bataaf
(Bataafsche Republiek). Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan
yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa
(Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai
puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa
VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa. Sebelum republik Bataaf
mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.
Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan
pada tahun 1836 yang diprakarsai oleh Van Den Bosch. Dengan tujuan untuk
memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak
saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan
rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll.
Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi
Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah
penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di
Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Jelasnya, dengan menerapkan
cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab
klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun
disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu
mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang
kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx),
bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.
Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda
yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik,
mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya.
Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur
tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan
tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga
masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada :
a. Keberadaan
pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola
perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai
buruh penggarap tanah.b. Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan,
terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu
kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang
dalam perang Pasifik. Akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam
struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi
bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan
militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati
prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil
yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala
tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan
bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.
Orde Lama
Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk,
yang disebabkan oleh :
1. Inflasi
yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang
secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI
menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De
Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan
Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for
Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di
daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga
mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai
pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang
beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
2. Adanya
blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu
perdagangan luar negeri RI.
3. Kas
negara kosong.
4. Eksploitasi
besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang
dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
1. Program
Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan
persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
2. Upaya
menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan
perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan
tujuan ke Singapura dan Malaysia.
3. Konferensi
Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat
dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah
produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi
perkebunan-perkebunan.
4. Pembentukan
Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947.
5. Rekonstruksi
dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948 >>mengalihkan tenaga bekas
angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
6. Kasimo
Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk
pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian
akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
Masa ini disebut masa liberal, karena
dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal.
Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang
menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah
dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina.
Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang
baru merdeka.
Usaha-usaha yang
dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
A) Gunting Syarifuddin, yaitu
pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang
yang beredar agar tingkat harga turun.
B) Program Benteng (Kabinet
Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir
nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing.
C) Nasionalisasi De Javasche
Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan
fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
D) Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet
Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu
penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi.
E) Pembatalan sepihak atas
hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak
pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha
pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli
1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur
ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh
pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama
dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan
tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum
mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain:
A) Devaluasi
yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang
kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp
100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
B) Pembentukan
Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia
dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi
perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
C) Devaluasi
yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp
1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah
lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih
tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah
meningkatkan angka inflasi.
Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi
dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah
berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan
pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan,
karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650 % per tahun.
Setelah melihat pengalaman masa lalu,
dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing
dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka
dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi
pancasila.
Kebijakan ekonominya diarahkan pada
pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan
pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja,
kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran
pembangunan, dan peradilan.
Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia
berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator
kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka
kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga
berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB
dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Namun terdapat dampak negatifnya yaitu
kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam,
perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok
dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri.
Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat
korupsi, kolusi dan nepotisme. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan
ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil.
Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara
fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis
yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang
paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah
dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama
ekonomi.
Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang
mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam
bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan
stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun,
belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari
keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru
harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),
pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs
rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan
kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh
presiden Megawati.
a. Masa
kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk
dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan
yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
A) Meminta
penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club
ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
B) Kebijakan
privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode
krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi
kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu
berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan
ini memicu banyak kontroversi, karenaBUMN yang diprivatisasi dijual ke
perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam
pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir
dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya
pembangunan nasional.
b. Masa Kepemimpinan
Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama presiden
Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga
BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran
subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta
bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu
menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT)
bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan
pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan
pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji
memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian
Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para
investor dengan kepala-kepala daerah.
MENGENAI BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De
Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang
memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin
Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi
Wakil Presiden.
Sejarah
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan
mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De
Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter,
perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas
penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank
komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank
sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain
tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah
sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan
tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank
Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada
tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu
lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensitersebut, undang-undang
ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen
kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral,
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilairupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap
mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga
bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasiperbankan
di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi
perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia
melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung
dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu
bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian,
analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia,
Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping
sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut
dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program
rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang
Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai
wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi
Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun,
dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan
dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur
diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presidendengan persetujuan DPR.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan
tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat
prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak
tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI,
sebagai berikut:
1) Mr.
Sjafruddin Prawiranegara (1953-1958)
2) Mr.
Loekman Hakim (1958-1959)
3) Mr.
Soetikno Slamet (1959-1960)
4) Mr.
Soemarno (1960-1963)
5) T.
Jusuf Muda Dalam (1963-1966)
6) Radius
Prawiro (1966-1973)
7) Rachmat
Saleh (1973-1983)
8) Arifin
Siregar (1983-1988)
9) Adrianus
Mooy (1988-1993)
10) Sudrajad Djiwandono
(1993-1998)
11) Syahril Sabirin (1998-2003)
12) Burhanuddin Abdullah
(2003-2008)
13) Boediono (2008-2009)
14) Miranda Gultom (Pelaksana
tugas) (2009)
15) Darmin Nasution (Pelaksana
tugas) (2009-2010)
16) Darmin Nasution
(2010-…..)
BAB 3
KESIMPULAN
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem adalah suatu organisasi besar yang
berbagai subjek/objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Sistem ekonomi:
Subyek/obyek: manusia (subyek) dan barang
ekonomi (obyek)
Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi
formal dan non formal dan cara serta mekanisme hubungan
Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian
Sistem kepemilikan SDA atau faktor-faktor
produksi
keluwesan masyarakat dalam berkompetitor
dan meraih prestasi
kadar Peranan pemerintah dalam mengatur
sistem.
Sistem ekonomi liberal – kapitalis
Pada negara-negara yang berideologi
politik leiberalisme dengan rezim pemerintahan yang demokratis, pada umumnya
menganut ideologi ekonomi kapitalisme dengan pengelolaan ekonomi yang
berlandaskan pada mekanisme pasar. Di negara-negara ini penyelenggara
kenegaraannya cendrung bersifat etatis dengan struktur birokrasi yang sentralistis
Macam – macam sistem ekonomi ada tiga :
1. Sistem ekonomi liberal – kapitalis
Suatu sistem yang memberikan kebebasan
yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik
bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor
produksi.
2. Sistem ekonomi sosialis – komunis
Dalam sistem ekonomi sosialis-komunistis
adalah kebalikannya, dimana sumber daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai
sebagai milik negara. Suatu negara yang menganut sistem ekonomi
sosialis-komunis, menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan
memajukan perekonomian.
3. Sistem ekonomi campuran
Di samping kedua ekstrim sistem ekonomi
tersebut, terdapat sebuah sistem yang lain yang merupakan “atas campuran :
antara keduanya, dengan berbagai fariasi kadar donasinya, dengan berbagai
fariasi nama dan oleh istilahnya
Perkembangan sistem ekonomi indonesia
Sistem Demokrasi Ekonomi (Orde Baru)
Sistem Ekonomi Kerakyatan (Reformasi)
Landasan
Idiil : Pancasila
Konstitusional : UUD 1945
Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Ekonomi
Indonesia
Badan usaha milik negara (BUMN)
Badan usaha milik swasta
koperasi
Sumber:
1. wordpress
2. wordpress
3. BI
4. Gunadarma
5. Blogspot
6. Creutzberg, Pieter, dan JTM Van Laanen. 1987.
Sejarah Statistik Ekonomi Indonesia. Yayasan Obor
Indonesia:Jakarta.
7. Leirissa,
RZ, GA Ohorella, dan Yuda B. Tangkilisan.1996. Sejarah Perekonomian
Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI:Jakarta.
8. Mustopo,
M.Habib, dkk. 2005. Sejarah 3. Yudhistira:Jakarta.
Revan
29211107
1EB23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar