Jumat, 07 November 2014

Tugas Softskill Bre X (IM)

Nama : Revan
Kelas : 4EB26
NPM : 29211107

Segala puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah dan   taufik- Nya kepada   penulis   sehingga    dapat   menyelesaikan   tugas softskill “Etika Profesi Akuntansi”. Dengan adanya tugas ini kiranya dapat menambah wawasan pengetahuan penulis. Dalam pembuatan tugas softskill ini, mungkin terdapat banyak kesalahan dan kelemahan, maka penulis memohon maaf atas kesalahan yang penulis perbuat.


A. Sejarah Tentang Bre X

Bre-X Minerals Ltd., anggota kelompok perusahaan Bre-X, adalah sebuah perusahaan tambang Kanada yang pernah dilaporkan menguasai sebuah cadangan emas yang sangat besar di Busang, Kalimantan. Bre-X membeli situs Busang pada Maret 1993 dan pada Oktober 1995 mengumumkan telah menemukan cadangan emas di Busang dilaporkan sebesar 200 juta ounces (6.200 ton), atau sama dengan 8% dari seluruh cadangan dunia emas, sehingga menyebabkan harga sahamnya membubung tinggi. Pada mulanya sahamnya bernilai sangat kecil, namun setelah pengumuman itu, harga sahamnya mencapai nilai tertinggi pada $286.50 (dolar Kanada) di Toronto Stock Exchange (TSX), dengan kapitalisasi total senilai lebih dari $6 miliar dolar Kanada dan saham tersebut tehempas kembali sejalan dengan terbongkarnya kasus ini.

Kasus ini telah menelan ribuan korban yang secara finansial mengalami kerugian. Dalam kasus Busang terdapat beberapa nama yang terlibat di dalamnya antara lain John Felderhof, David Walsh, Michael de Guzman dan beberapa orang ‘kuat’ Indonesia. Tiga nama yang disebut pertama bersama ‘bebek-bebek’-nya, bisa disebut sebagai dalang (mastermind) permainan  ini. David Walsh adalah seorang pialang saham asal Kanada sedangkan Felderhof, sama halnya dengan Guzman adalah seorang pakar geologi, hanya yang satu berasal dari Kanada dan yang satunya lagi dari Filipina. Sebagai pelaksana operasional di lapangan, keterlibatan Guzman dalam kecurangan data hasil ekslplorasi emas  Busang cukup besar; tentunya atas ‘restu’ pimpinannya.

Skandal Bre-X berawal dari ide Felderhof – bersama Guzman – untuk menggarap potensi emas Kalimantan pada daerah yang sebenarnya sudah pernah dieksplorasi oleh perusahaan lain (Montague Gold NL), yaitu Busang. Dalam operasinya, kedua orang diatas menggaet David Walsh untuk bekerjasama. Sebagai seorang pakar geologi, Felderhof mengemukakan teori diatrema maar yang berperan dalam pembentukan cebakan emas Busang. Mengacu kepada teori tersebut, Felderhof mengumumkan ditemukannya cebakan emas Busang yang layak menjadi tambang emas kelas dunia. Cadangan emas daerah tersebut menurut Felderhof adalah 30 juta ton – suatu angka yang cukup fantastis. Temuan Felderhof tersebut, disamping mengguncang saham Bre-X di Kanada juga turut membutakan sebagian orang Indonesia yang pada saat itu punya peranan penting, baik di panggung politik maupun dunia entrepreneur sehingga terjadi rebutan kepentingan di antara mereka.

Terbongkarnya kasus in bermula dari kecurigaan orang-orang Freeport terhadap hasil eksplorasi yang dilakuan Bre-X yang melaporkan di sana tidak ada emas. Sampel-sampel utamanya telah dipalsukan dengan menaburkannya dengan emas dari luar. Sebuah laboratorium independen belakangan mengklaim bahwa penipuan itu telah dilakukan dengan buruk, termasuk dengan menggunakan pengerokan dari perhiasan emas. Pada 1997, Bre-X runtuh dan sahamnya menjadi tidak bernilai dalam skandal saham terbesar dalam sejarah Kanada.

Bre-X akhirnya dinyatakan bangkrut pada 2002 meskipun sejumlah perusahaan subsidernya seperti Bro-X berlanjut hingga 2003. Felderhof tetap tinggal di Kepulauan Cayman, yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Kanada, meskipun sejumlah laporan mengatakan dia berada di negara-negara lain. Pada 2000 dan 2001, Komisi Keamanan Ontario menuduhnya melakukan insider trading. Pengadilan dilangsungkan tanpa kehadirannya, tetapi diskors pada April 2001 ketika Komisi berusaha menyingkirkan hakim kepalanya, Peter Hryn dengan alasan ia bias terhadap tuntutannya. Hal ini disangkal dan pada 10 Desember 2003 bandingnya juga ditolak.

Proses peradilannya dilanjutkan pada 6 Desember 2004 dan diharapkan akan berlanjut hingga setidak-tidaknya April 2005. Kasus ini berlanjut terus dan pada 21 Agustus 2006 pendapat penasihat hukum untuk Komisi Keamanan Ontario dan John Bernard Felderhof akan didengar di gedung pengadilan di Balai Kota Lama (Toronto).

B. Definisi Independensi mental (Akuntansi Publik)

Independensi adalah suatu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (mulyadi, 2002). Independensi juga berarti bahwa auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta sesuai dengan kenyataannya. Artinya bahwa apabila auditor menemukan adanya kecurangan dalam laporan keuangan klien maka auditor harus berani mengungkapkannya bebas dari tekanan klien atau pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan.

Ada dua sikap independensi yang harus dimiliki oleh akuntan publik yaitu :


  1. Independensi in fact yaitu akuntan publik / auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dapat bersikap tidak memihak dalam memberikan pendapat. Sikap independen ini adalah sikap mental yang ada dalam diri pribadi akuntan public sehingga masyarakat pengguna sulit mengukur apakah akuntan tersebut jujur atau tidak.
  2. Independensi in appearance/penampilan yaitu masyarakat mendapatkan kesan bahwa akuntan publik bisa memperlihatkan tindakan-tindakan yang independen. Oleh karena itu akuntan public harus selalu menjaga tindakan dan perbuatannya agar tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Pada independensi individual auditor dituntut untuk bersikap tidak memihak dan percaya diri dalam melaksanakan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa selain harus jujur dan independen, auditor juga bebas/independen dalam memilih teknik dan prosedur audit, mengemukakan fakta hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat dan rekomendasi yang diberikan. Sedangkan independensi secara profesi lebih menekankan pada pandangan masyarakat baik masyarakat bisnis atau organisasi profesi lain terhadap profesi akuntan publik.

C. Opini menurut para ahli tentang “Kasus Bre x”

Menurut Jim Bob Moffet (1997) :

Bahwa kasus Bre-X ini setidaknya telah mengingatkan semua kita kembali bahwa usaha di bidang pertambangan adalah usaha yang sangat tinggi risikonya. Pelajaran lain yang patut kita ambil adalah para pejabat tidak terlalu bersikap reaktif, melainkan proaktif.

Menurut Amien Rais (1997) :

Bahwa kasus Bre-X ini menunjukkan betapa lemahnya kita dalam melindungi ekayaan alam sendiri, seolah-olah kita masih di zaman dulu sebelum merdeka.


1. Opini Penulis (Independensi Mental)

Dalam Kasus Bre X ini penulis dapat menyimpulkan bahwa PT Bre X tidak memiliki sifat indenpendensi, lebih tepatnya independensi mental pada auditor karena telah melakukan penipuan yang besar kepada banyak investor dan memanipulasi harga saham. Ini sangat menyimpang dari nilai - nilai indenpendensi yang mengutamakan sifat kejujuran dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dalam memberikan pendapat. Dan pada akhirnya merugikan PT Bre X sendiri yang membuat perusahaan tersebut bangkrut pada tahun 2002.

2. Dampak bagi Indonesia


Melalui kasus ini, membuat  Indonesia di nilai buruk di mata internasional, terutama dalam kesejahteraan masyarakat semakin menurun, karena kekayaan alam Indonesia lebih sering diolah atau dipergunakan oleh negara asing.



Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Bre-X
http://trisaktimining.blogspot.com/2010/11/mengenang-kasus-busang-97.html
http://ianznisvi.blogspot.com/2009/11/etika-profesi-akuntansi.html
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/04/09/0138.html








Tidak ada komentar:

Posting Komentar